Fungsi Pancasila
Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain
fungsi pokok Pancasila sebagai Dasar Negara ada fungsi yang lainnya yaitu:
- Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
- Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama denganlahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
- Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
- Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
- Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
Melihat besarnya kedudukan Pancasila sebagaimana disebutkan
tadi, Anda sebagai generasi muda yang akan meneruskan perjuangan bangsa
Indonesia, perlu memelihara dan melestarikannya, dengan menghayati dan
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Coba Anda berikan contoh Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dikeluarga! Tulislah jawaban Anda pada kolom yang tersedia.
Coba Anda berikan contoh Pengamalan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dikeluarga! Tulislah jawaban Anda pada kolom yang tersedia.
Apakah Anda telah paham untuk memberikan contohnya, bila belum Anda dapat melihat contoh–contoh di bawah ini.
Fungsi Pancasila bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut
sebagai Dasar Falsafah Negara ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini
mengandung pengertian bahwa Pancasila sebagai dasar mengatur penyelenggaraan
pemerintahan.
Pancasila sebagai dasar Negara ditegaskan lagi dengan adanya
Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4 dan Penetapan tentang
Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada Ketetapan ini dinyatakan bahwa
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah
dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan
secara konsekuen dan konsisten. Dalam penjelasan Ketetapan inipun dinyatakan
bahwa kedudukan Pancasila sebagia Dasar Negara di dalamnya mengandung makna
sebagai Ideologi Nasional, Cita-cita dan Tujuan Negara.
Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi
dan kedudukan sebagai kaidah Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga
sifatnya tetap, kuat dan tidak dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh
MPR/DPR hasil pemilihan umum.
Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
Pancasila
sebagai dasar Negara mempunyai makna yaitu:
- Sebagai dasar untuk menata Negara yang merdeka dan berdaulat;
- Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercntum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4; dan
- Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar
Nasional
Istilah ini merupakan istilah baru dalam tata hukum
Indonesia, yaitu muncul pasca reformasi melalaui Tap MPR No. III/2000, yang
kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, dinyatakan bahwa :
- Sumber hukum terdiri atas sumber hokum tertulis dan tidak tertulis.
- Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber
nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan
Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang
berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada
Pancasila.
Pancasila sebagai Pandangan hidup
Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life
mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari
harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga
merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari
kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber
dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut yaitu :
- Nilai dan jiwa Ketuhanan – keagamaan
- Nilai dan jiwa kemanusiaan
- Nilai dan jiwa persatuan
- Nilai dan jiwa kerakyatan – demokrasi
- Nilai dan jiwa keadilan sosial
Pancasila sebagai Jiwa dan
Kepribadian Bangsa Indonesia
Walaupun nama atau kata Pancasila diperkenalkan kembali
tanggal 1 Juni 1945 oleh Bung Karno, namun pada dasarnya jiwa Pancasila telah
ada sejak berabad-abad lamanya dalam kehidupan Bangsa Indonesia dan bahkan
menurut AG. Pringgodigdo bahwa Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan
adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa
Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Bangsa Indonesia
.
Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri
sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan
Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18
Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Diatas telah dijelaskan bahwa ideologi dalam arti
sehari-hari adalah cita-cita yang merupakan dasar, pandangan, atau paham. Jadi
Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia
yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam
wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan
dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib
dan damai.
Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa
Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang
terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila
dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai
umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan
yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.
Fungsi Pancasila
- Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori Von Savigny artinya bahwa setiap Bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman Sriwijaya dan Majapahit. Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann beliau dalam Pancasila. Beliau mengatakan antara lain bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah Hari Lahir istilah Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan Bangsa lain. Ciri Khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.
- Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Artinya Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan juga merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain.
- Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia atau Dasar Falsafah Negara atau Philosofis Granslog. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara, atau pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
- Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum. atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia. Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional. Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara. Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.
- Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945. Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-undang Dasar Negara yang tertulis. 18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela Pancasila untuk selama-lamanya.
- Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia. Cita-cita luhur Negara Indonesia tegas dimuat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Karena pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila, sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan disapai oleh Bangsa Indonesia.
- Pancasila sebagai palsafah hidup yang mempersatukan Bangsa. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
1.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia
sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dalam perjuangan dalam mencapai kehidupan
yang lebih sempurna senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung
sebagai pandangan hidup. Pandangan hidup terdiri atas kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu
sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata
kehidupandiri pribadi maupun dalam interaksi antara manusia dalam masyarakat
serta alam sekitarnya. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan terkandung dasar pikiran
yang terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang baik, oleh karena
pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia, maka pandangan hidup
tersebut dijunjung tinggi oleh wargannya karena pancasila berakar pada budaya
dan pandangan hidup masyarakat.
2.
Pancasila sebagai Dasar Negara RI
Kedudukan ini
sering disebut dasar filsafat negara. Pancasila merupakan suatu nilai serta
norma untuk mengatur pemerintahan negara, konsekwensinya seluruh pelaksanaan
penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dijabarkan dari nilai2 Pancassila, maka pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan kaidah hukum negara yang
secara konstitusional mengatur negara RI beserta seluruh unsur-unsurnya
(rakyat, wilayah, pemerintahan).
Pancasila merupakan suatu azas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
Pancasila merupakan suatu azas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum sehingga merupakan sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar negara pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum.
3.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara RI
Pancasila
diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta
nilai-nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat sebelum
membentuk negara dengan kata lain materi pancasila tidak lain diangkat dari
pandangan hidup masyarakat indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan
Kausa Materialis (Asal Bahan) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut
kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara sehingga pancasila
berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai ideologi bangsa berakar pada pandangan hidup
dan budaya bangsa dan bukannya mengambil ideologi dari bangsa lain
Fungsi Pancasila bagi Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila
sebagai Dasar Negara atau sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara
ataupun sebagai ideologi Negara, hal ini mengandung pengertian bahwa Pancasila
sebagai dasar mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Pancasila sebagai dasar
Negara ditegaskan lagi dengan adanya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang
pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pada Ketetapan ini dinyatakan bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar Negara dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsekuen dan konsisten.
Dalam penjelasan Ketetapan inipun dinyatakan bahwa kedudukan Pancasila sebagia
Dasar Negara di dalamnya mengandung makna sebagai Ideologi Nasional, Cita-cita
dan Tujuan Negara.
Kedudukan
Pancasila sebagai Dasar Negara mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai kaidah
Negara yang fundamental atau mendasar, sehingga sifatnya tetap, kuat dan tidak
dapat dirubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR/DPR hasil pemilihan umum.
Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai makna yaitu:
Sebagai dasar untuk menata Negara yang merdeka dan berdaulat;
Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercntum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4; dan Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
Istilah ini merupakan istilah baru dalam tata hukum Indonesia, yaitu muncul pasca reformasi melalaui Tap MPR No. III/2000, yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa :
Sumber hukum terdiri atas sumber hokum tertulis dan tidak tertulis.
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut yaitu : Nilai dan jiwa Ketuhanan – keagamaan Nilai dan jiwa kemanusiaan Nilai dan jiwa persatuan Nilai dan jiwa kerakyatan – demokrasi Nilai dan jiwa keadilan sosial Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Walaupun nama atau kata Pancasila diperkenalkan kembali tanggal 1 Juni 1945 oleh Bung Karno, namun pada dasarnya jiwa Pancasila telah ada sejak berabad-abad lamanya dalam kehidupan Bangsa Indonesia dan bahkan menurut AG. Pringgodigdo bahwa Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia . Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Diatas telah dijelaskan bahwa ideologi dalam arti sehari-hari adalah cita-cita yang merupakan dasar, pandangan, atau paham. Jadi Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.
Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai makna yaitu:
Sebagai dasar untuk menata Negara yang merdeka dan berdaulat;
Sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan aparatur Negara yang bersih dan berwibawa, sehingga tercapai tujuan nasional; yang tercntum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4; dan Sebagai dasar, arah dan petunjuk aktifitas perikehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
Istilah ini merupakan istilah baru dalam tata hukum Indonesia, yaitu muncul pasca reformasi melalaui Tap MPR No. III/2000, yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dinyatakan bahwa :
Sumber hukum terdiri atas sumber hokum tertulis dan tidak tertulis.
Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, serta Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam ilmu hukum istilah sumber hukum berarti sumber nilai-nilai yang menjadi penyebab timbulnya aturan hukum. Jadi dapat diartikan Pancasila sebagai Sumber hukum dasar nasional, yaitu segala aturan hukum yang berlaku di negara kita tidak boleh bertentangan dan harus bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai Pandangan hidup Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Pandangan Hidup bangsa atau Way of Life mengandung makna bahwa semua aktifitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila daipada Pancasila, karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang dimiliki dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai tersebut yaitu : Nilai dan jiwa Ketuhanan – keagamaan Nilai dan jiwa kemanusiaan Nilai dan jiwa persatuan Nilai dan jiwa kerakyatan – demokrasi Nilai dan jiwa keadilan sosial Pancasila sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa Indonesia
Walaupun nama atau kata Pancasila diperkenalkan kembali tanggal 1 Juni 1945 oleh Bung Karno, namun pada dasarnya jiwa Pancasila telah ada sejak berabad-abad lamanya dalam kehidupan Bangsa Indonesia dan bahkan menurut AG. Pringgodigdo bahwa Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan adanya Bangsa Indonesia. Jadi Pancasila lahir dari jiwa kepribadian bangsa Indonesia yang terkristalisasi nilai-nilai yang dimilikinya. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia . Pada saat bangsa Indonesia bangkit untuk hidup sendiri sebagai bangsa yang merdeka, bangsa Indonesia telah sepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai Dasar Negara. Kesepakatan itu terwujud pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya Pancasila sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh bangsa Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Diatas telah dijelaskan bahwa ideologi dalam arti sehari-hari adalah cita-cita yang merupakan dasar, pandangan, atau paham. Jadi Pancasila sebagai Ideologi Negara merupakan tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan RI yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa Bangsa Indonesia yang pluralis dan wilayah Nusantara yang terdiri dari berbagai pulau-pulau, maka sangat tepat apabila Pancasila dijadikan Pemersatu Bangsa, hal ini dikarenakan Pancasila mempunyai nilai-nilai umum dan universal sehingga memungkinkan dapat mengakomodir semua perikehidupan yang berbhineka dan dapat diterima oleh semua pihak.
Fungsi Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
Dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, pancasila bagi Bangsa Indonesia berfungsi sebagao berikut :
1. Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai Dasar Negara
dikemukakan dalam perundingan yang akan memetukan dasar Indonesia Merdeka,
dasar itu harus kuat dan kokoh agar negara yang berdiri tegak unutk
selama-lamanya.
2. Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila Sebagai pandangan
hidup dimaksudkan agar semua tingkah laku manusia di indonesia dalam berbagai
bidang kehidupan harus dijiwai oleh sila-sila dalam pancasila terutama sila
Ketuhanan Yang Maha ESA.
3. Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian adalah keseluruhan
ciri-ciri khas bangsa Indonesia. Ciri-ciri itu dipengaruhi oleh pancasila yang
nilai-nilainya harus diimplementasikan ke dalam sikap dan perbuatan setiap
manusia Indonesia.
4. Sebagai Sumber Hukum Dasar
Pancasila sebagai hukum dasar
bagi setiap pertauran dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sesuai
dengan tata urutan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan dan
perundang-undangan itu harus dijiwai oleh pancasila.
5. Sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila merupakan hasil
kerja sebuah lembaga yang mencerminkan wakil-wakil dari sleuruh rakyat
Indonesia yang tergabung dalam PPKI.
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup
1.
Korelasi pandangan hidup dengan ideologi
KETIKA Negara-bangsa tersusun, maka sebenarnya telah ada
berbarengan dengan eksistensi negara itu suatu perjanjian bersama atau
\"Kontrak sosial\", sebagai kebulatan pikiran atau cita-cita dalam
mendirikan Negara-bangsa tersebut. Perjanjian ini sebagai pengejawantahan dari
kemauan bersama ( J.J. Rousseu : Volonte General ) untuk menyusun hidup bersama
dalam wadah sebuah Negara-bangsa. Selanjutnya bagunan Negara-bangsa yang didirikan
itu tegak diatas sebuah \"Keyakinan kokoh bersama suatu Komunitas
politik\", yang kemudian biasa disebut sebagai kepercayaan politik
(Political belief) milik bersama seluruh warga Negara-bangsa, yang kemudian
menjadi sebuah \"Ideologi\". Selanjutnya oleh perjalanan sejarah
bangsa akan dijadikan landasan tidak bergerak yang tangguh sepanjang keberadaan
Negara-bangsa tersebut dan sekaligus menjadi cita-cita yang harus diwujudkan
dalam kehidupan nyata masa kini dan masa selanjutnya. Itulah sebabnya maka keyakinan
politik itu akhirnya menjadi gagasan abadi untuk diaktualisasikan dalam
kehidupan perpolitikan komunitas sebuah Negara-bangsa.
Kepercayaan politik adalah angan-angan atau lebih tegasnya
merupakan \"buah pikiran nasional\" seluruh warga bangsa, hasil konsensual
dari sebuah kontrak sosial dalam sejarah pendirian Negara-bangsa sejak awal,
tentang jalan politik dunianya secara umum. Oleh karena itu kepercayaan
politik, selain berisi nilai-nilai luhur yang diyakini bersifat abadi, juga
merupakan realitas milik tertinggi idealisme bangsa menghadapi kenyataan hidup
yang mengelilinginya. Kepercayaan tersebut setelah terbentuk akan terus
operasional sepanjang masa.
Apabila kepercayaan politik lahir dari kultur politik rakyat
sejak awal berdirinya Negara-bangsa, maka ideologi lahir dan kemudian
berkembang dari kepercayaan politik yang terbentuk dari \"Kemauan
umum\" perjanjian masyarakat sebagai keyakinan politik, yang selanjutnya
akan menjadi dasar bagi terwujudnya mekanisme suatu sistem nilai dan norma
dasar politik Negara-bangsa seterusnya, selaras dengan perkembangan zaman.
Konsep budaya politik merupakan keseluruhan perwujudan
kegiatan kesadaran keyakinan atau kepercayaan politik yang terus berkembang
oleh pengaruh dan dominasi ideologi dengan nilai-nilai abadi yang terkandung di
dalamnya, yang secara dinamis terus berkembang selaras perkembangan waktu dan
lingkungan yang mengelilinginya dan bisa saling mempengaruhi. Karena ideologi
tidak hanya terhenti pada \"Kumpulan Ideas\" abstrak yang sangat
berharga, tetapi akan terus mengembangkan diri selaras adaptasi lingkungan dan
zaman, sehingga melahirkan \"Sikap-sikap\" masyarakat yang terus
mengembangkan diri selaras adaptasi lingkungan dan zaman, sehingga melahirkan
opini-opini yang lebih maju, tetapi juga mampu membangkitkan sikap dan watak
yang dilandasi pandangan hidup secara ideologis, hal ini sejalan dengan
bimbingan ideologi yang penuh dengan nilai luhur tersebut.
Disinilah letak relevansi dan korelasi \"Pandangan
hidup dengan Ideologi\". Selanjutnya pandangan hidup ini harus dikaitkan
dengan kata-kata \"Negara maupun Bangsa\", sebab manusia sebagai
individu akan memiliki pandangan hidup yang bervariasi dengan spesifikasinya
masing-masing, sesuai dengan latar belakang individunya, baik manyangkut
famili, suku, ras, agama, kepentingan, budaya, tradisi, keturunan dan
lain-lainya, yang bisa menjadi faktor pengaruh kuat terhadap pandangan hidup
individual atau kelompok. Namun ketika mereka menjadi anggota tetap sebuah
Negara-bangsa, individu yang telah diikat oleh \"Volonte General\"
itu harus tunduk pada kristalisasi pandangan hidup yang telah terbentuk
ideologi Negara-bangsa tersebut.
Dalam kehidupan bernegara-bangsa telah menjadi pengertian
dan pengakuan secara universal, bahwa individu secara rasional maupun emosional
akan tunduk kepada suara bersama yang sebenarnya telah mereka peroleh dan
bangun secara demokratis. Demokrasi adalah realitas pluralistik, sedang setiap
masyarakat pluralistik lazim akan mewajibkan setiap anggotanya untuk memiliki
pedoman yang sama bagi pengaturan hidup bersama mereka yang disepakati, tanpa
merugikan \"apa yang menjadi latar belakang yang dimiliki masing-masing
individu\", misalnya ketika sebuah prinsip \"Berketuhanan\"
telah diterima dalam sebuah kontrak sosial, maka setiap individu anggota
masyarakat atau warganegara-bangsa yang berasal dari agama apapun atau suku
manapun akan menerima dengan lapang dada. Mereka dengan penuh kesadaran loyal
kepada prinsip kebersamaan, sedang spesifikasi atau aturan khusus keagamaannya
sendiri atau kepercayaannya tidak akan terusik sedikit pun sebagai akibat
penerimaannya sendiri atau kepercayaannya tidak akan terusik sedikit pun
sebagai akibat penerimaannya tersebut, bahkan mereka akan merasa lebih
terlindungi kebebasan praktik khusus keagamaannya maupun yang menjadi
kepercayaannya. Maka pengakuan adanya Tuhan dan pengagungan akan eksistensi-Nya
akhirnya bisa menjadi \"Pandangan hidup bangsa\", dan pandangan hidup
ini dapat dipertanggung-jawabkan kepada siapa pun. Pandangan hidup ini tegak
tidak dapat ditawar-tawar lagi sekaligus memberikan kepuasan pada pluralisme
masyarakat.
2.
Pandangan hidup merupakan manifestasi identitas dan kepribadian:
Berbicara tentang ideologi yang menjadi rujukan pandangan
hidup Negara-bangsa, Prof. Dr. William T. Bluhm PhD, guru besar dalam Political
Science pada Chicago University, dalam bukunya Modern Political
\"Idologies and Attitudes\" (Culture ), melihat ada 4 (empat) teori
mengenai Ideologi :
(1). TEORI KEPENTINGAN : Bahwa ideologi itu bersifat
kejiwaan yang bisa diselidiki dan dijelaskan. Ideas yang terbentuk sebagai
akibat realitas sekitar manusia. Manusia yang berakal bisa menggunakan reason
untuk menciptakan hidupnya dengan memanipulasi realitas dunia yang ada d
sekitarnya. Maka ideologi harus dipandang sebagai rasionalisaasi
\"Kepentingan\" yang mungkin juga bersifat irrasional. Alatnya ialah
politik
(2). TEORI KEBENARAN : Dr. Blim dalam hal ini mengikuti
pandangan filosuf wanita Hanna Arendt tentang aktivitas manusia di dunia yang
merefleksikan ideologi, yakni untuk menjalankan proses kehidupan. Ideologi
kemudian muncul secara rasional dan bebas, yang ingin mewujudkan hakekat
\"Kebenaran\". Sehingga apabila hakekat kebenaran yang lahir dari
ideologi ini direalisasikan, maka hasilnya adalah \"Perubahan sosial
politik maupun ekonomi yang diinginkan\", artinya kebenaran dapat
diwujudkan oleh usaha politik.
(3). TEORI KESULITAN SOSIAL : Ideologi lahir dari hal-hal
yang tidak disadari, sebagai pola jawaban terhadap kesulitan-kesulitan yang
timbul dari masyarakat. Kesulitan tersebut sebagai pathologi yang memerlukan
obat dan penyembuhan, maka fungsi ideologi adalah remedial atau kuratif.
(4). TEORI KESULITAN KULTURAL : Ideologi timbul karena
hal-hal yang menyangkut hubungan perasaan dan arti hidup (Sentiment and
Meaning). Kedudukan ideologi sama seperti ilmu pengetahuan teknologi, agama dan
filsafat. Akibat selalu ada dislokasi sosial dan kultural dalam kehidupan manusia,
maka manusia memerlukan arti hidup yang baru dan segar. Ideologi mencoba
menjawab dengan pikiran-pikiran yang segar yang membumi, berisi kebijakan dan
prinsip dasar, otoritas tertentu maupun teologi yang jelas. Dari sana
disusunlah program-program maupun platforms yang praktis, bisa pula disusun
blueprint membangun autonomous politoics, akhirnya membekali otoritas politik
dengan konsep-konsep politik yang tepat.
Dari empat teori terbentuknya ideologi Bluhm tersebut
(Kepentingan, Kebenaran, Kesulitan sosial dan Kesulitan kultural ), maka
pandangan hidup sebagai follow-up ideologi akhirnya juga harus mampu menghadapi
4 (empat) masalah besar kemanusiaan itu, yakni : (1) Mampu mengatasi
kepentingan kehidupannya, (2) Menciptakan pandangan hidup yang berisi kebenaran
yang diaktulasasikan (3) Menghilangkan semua kesulitan sosial, dan (4)
Menghapuskan semuan keruwetan kultural melalui otoritas politik yang kuat.
Upaya aktualisasi ideologi melalui kegiatan pandangan hidup
itu akhirnya akan mampu menciptakan \"Jati diri Bangsa\" yang berupa
identitas dan kepribadian, sebagai manifestasi ideologi yang telah berakar kuat
menjadi \"Pandangan hidup\". Pandangan hidup yang dalam istilah
Jerman adalah \"Weltanschauung\" atau pandangan manusia tentang dunia
yang mengelilinginya, yang dalam berbangsa dan bernegara merupakan perlengkapan
diri atau senjata ampuh bermata dua, yakni
(1) Senjata tajam untuk bisa memenuhi seluruh kepentingan
manusia hidup di dunia yang serba langka, dan sekaligus juga
(2) Sebagai alat canggih untuk mencapai ekspresi kebenaran
dalam menghadapi realitas khidupan duniawi. Oleh karenanya ideologi bangsa
menjelma menjadi pandangan hidup tadi akan selalu mengalami
\"transformasi\" kearah yang lebih ideal dan mengarah kepada kesempurnaan.
Sebagai pandangan hidup maka idealismenya akan selalu memberikan
\"pengetahuan obyektif\" tentang otoritas politik atau pandangan
otonom mengatasi berbagai masalah, bagaimanapun ruwet dan komplikasinya.
Dalam hubungan ini pemikir terkenal Alfred North Whitehead
dalam essaynya yang berjudul \"Adventures of Ideas\" (New York, Mc
Millon, 1933 ) mengemukakan adanya teori \"distorsi\" dalam manulis
sejarah bangsa-bangsa, akan selalu ada penyimpangan atau bentuk yang tidak normal,
karena sipenulis akan terpengaruh oleh pandangan hidupnya sendiri yang diyakini
kebenaranya, kemudian diwujudkan dalam bentuk kritisisme dan penilaian fakta
tertentu. Demikian juga \"Pemikiran atau Ideas\" yang dilahirkan oleh
sebuah ideologi, yang selalu lahir dari sejarah sebuah bangsa, adalah akan
tetap terperangkap oleh \"Intellectual stand point\" atau titik
pandang/pendidian intellektual bangsa ketika ideologi maupun pandangan hidup
akan tetap terdistorsi oleh pandangan-pandangan yang hidup dari komunitas politik
terutama para elitenya, walaupun distorsi disini tidak harus \"berarti
negatif\", tetapi justru lebih banyak arah \"positif dan
korrelatifbta\" menuju perfeksi.
Hampir senada dengan itu, Prof. Robert Dahl, sebagai yang
dikutip William E, Connolly dalam \"Political Science and Ideology\"
(New York 1967), berpendapat, bahwa nilai yang lahir dari sebuah idea yang
ditulis para ahli dalam \"Kerangka konsensual\" sering harus
dibungkus oleh sebuah \"Rhetorika\" atau \"balaghoh\" (
yakni seni penyusunan kalimat yang memiliki tujuan terntentu yang mulia ).
Rhetorika tersebut oleh Prof. Dahl lebih ditegaskan sebagai \"Consensual
Rhetoric\", sebagai representasi asli tentang sesuatu masalah, ialah
sebuah produk masyarakat \"secara kollektif\", dan akhirnya bisa
menyelimuti seluruh proses sistem politik selanjutnya.
Baik teori distorsinya Whitehead maupun rhetrorikanya Dahl
beranggapan tentang arti pentingnya ideas yang dimissikan oleh ideologi sebagai
hasil kollektif konsensual yang bernilai luhur. Ketika kumpulan pemikiran itu
bergerak aktif dalam sikap dan tingkah laku komunitas politik, yakni bangsa
dalam perjalanan sejarah panjangnya, maka \"Consensual rhetoric\"
akan terus hidup dinamis dan terbuka luas untuk masukan atau penafsiran baru,
mengisi sejarah negara-bangsa untuk selamanya.
Untuk lebih memperjelas obyektivitas produk politik dari
sebuah ideologi yang berkembang, bapak sosiologi Karl Mannheim menyimpulkan
bahwa semua \"Political thinking\" termasuk di dalamnya apa yang
disebut ideologi atau pendangan politik suatu bangsa akan selalu
\"Relational\" artinya terkait erat antara \"kepentingan dan
situasi lingkungan para pemikir, ketika ideologi tersebut terbentuk. ideologi
karenanya sebagai gambaran mungkin tidak sempurna tentang realitas itu. Hanya
yang menjadi opposant yang bisa memberikan gambaran distorsi yang ada pada
pandangan ideologis. Oleh karena itu dalam masyarakat liberal berkembang adanya
kelompok cendikiawan yang \"free floating\" (freischweben), yang
merasa tidak terikat lagi pada kelompok terntentu atau tatanan tertentu yang
sudah established. Para floaters ini kemudian menghindar dari konflik politik
yang sering muncul dalam kehidupan demokrasi. Namun apabila secara obyektif
kultur politik suatu bangsa dimonitor secara teliti, maka tidak jarang ditemukan
bahwa ideologi bisa mempunyai arti aslinya yang ilmiah dan tidak sedikitpun
terdistorsi oleh kepentingan atau otoritas politik tertentu. ( Karl Mannheim,
Ideology and Utopian, An Introduction to Ideology of Knowledge, New York, 1936,
translation L. Wirth and E. Shil. ).
Sorry Referensi.a blh tau ga ya..???
BalasHapus